Senin, 16 Maret 2015

HUTAN



“GERAKAN MAIL (Masyarakat Anti Illegal Logging)” PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KAWASAN HUTAN DENGAN MENERAPKAN KONSEP TRI HITA KARANA

Indonesia adalah negara yang kaya akan sumber daya alam”. Kata-kata semacam ini sudah tidak asing lagi kita dengar lewat telinga kita. Pemerintah dan tokoh-tokoh masyarakat sudah sering menyampaikan hal ini. Apalagi sekarang masa kampanye calon presiden, kata-kata semacam ini sering diucapkan oleh calon presiden dalam setiap kampanyenya. Memang kita adalah negara yang kaya akan sumber daya alam, namun upaya untuk melindungi dan melestarikan nampaknya masih kurang. Hal ini terbukti, pada sumber daya hutan yang semakin parah keberadaanya. Jika dilihat kebelakang pada tahun 1990, luas hutan Indonesia mencapai 116.567.000 ha. Namun pada tahun 2005 mengalami penurunan hingga luasnya menjadi 88.496.000 ha (Beni Setiawan, 2012). Berdasarkan hal tersebut, Green Peace dalam “Guiness Book of World Record”, menobatkan Indonesia menjadi negara dengan laju kerusakan hutan tercepat di dunia dalam kurun waktu 5 tahun (2000 – 2005) dengan laju deforestasi sebesar 1,8 juta hektar setiap tahunnya (Alam Endah, 2014). “Apakah yang mengakibatkan hutan Indonesia menjadi rusak secara cepat ?”, pertanyaan semacam ini patut kita tanyakan kepada diri kita sendiri sebagai bentuk kepedulian kita terhadap sumber daya hutan Indonesia.
Kerusakan hutan di Indonesia sampai saat ini, paling besar terjadi karena kegiatan industri terutama industri kayu yang mengarah pada penebangan liar (illegal logging). Penebangan hutan di Indonesia tercatat mencapai 40 juta meter kubik setiap tahunnya. Data ini melebihi rekomendasi yang diberlakukan oleh Departemen Kehutanan dimana laju penebangan yang sustainable” (lestari berkelanjutan) adalah 22 juta meter kubik untuk setiap tahunnya (Alam Endah, 2014). Dari data tersebut terlihat bahwa terjadi penebangan hutan yang melanggar kebijakan dari Departemen Kehutanan. Berdasarkan hal tersebut, bahwa telah terjadi penebangan secara liar terhadap hutan Indonesia oleh orang – orang yang tidak bertanggung jawab.
Pelaku “illegal logging” di Indonesia terdiri dari kalangan masyarakat biasa, kalangan pejabat, dan perusahaan (Anonim, 2013). Harga kayu yang begitu mahal menjadi daya tarik tersendiri bagi pelaku “illegal logging” sebagai sumber penghasilannya. Sulitnya mencari pekerjaan, minimnya pengetahuan dan informasi, serta rasa kepedulian dan kecintaan terhadap hutan yang kurang merupakan faktor penyebab terjadinya hal tersebut. Budaya yang seperti inilah yang patut kita rubah agar tidak berkembang menjadi sebuah kebudayaan yang salah di masyarakat. Jika hal ini dilakukan secara bersama – sama dan secara terus menerus, pastinya pelaku “illegal loging” dapat dikurangi.
“Gerakan MAIL” (Masyarakat Anti Illegal Logging) merupakan sebuah upaya untuk menanamkan budaya anti terhadap “illegal logging” terutama pada masyarakat kawasan hutan. Tidak ikut terlibat dalam pelaku “illegal logging”, ikut serta menjaga kawasan hutan dari pelaku “illegal logging” dan melestarikan kawasan hutan adalah budaya yang harus ditanamkan di masyarakat. Upaya ini dilakukan dengan memberdayakan masyarakat kawasan hutan karena merekalah yang utama mengetahui kondisi hutan tersebut. Pemberdayaan dapat diartikan sebagai upaya untuk memberikan kesempatan dan kemampuan kepada kelompok masyarakat untuk berpartisipasi, bernegoisasi, mempengaruhi, dan mengendalikan kelembagaan masyarakat secara bertanggung jawab demi perbaikan kehidupannya. Pemberdayaan juga dapat diartikan sebagai upaya untuk memberikan daya atau kekuatan kepada masyarakat (Ani Maharani, 2012). Maka, pemberdayaan masyarakat kawasan hutan melalui “Gerakan MAIL”, akan tercipta budaya masyarakat yang harmonis sehingga berdampak pada perlindungan dan kelestarian hutan.
Konsep “Tri Hita Karana” diterapkan dalam “Gerakan MAIL” ini. Konsep ini memberdayakan masyarakat untuk memiliki kepercayaan diri sehingga terjadi hubungan yang harmonis dalam kehidupannya. Hubungan antara manusia dengan tuhan, hubunga manusia dengan sesama, dan hubungan manusia dengan alam sekitar adalah konsep dari “Tri Hita Karana”. Tiga hubungan yang harmonis yang menyebabkan kebahagiaan bagi umat manusia adalah makna dari “Tri Hita Karana”. Untuk itu, ketiga hal tersebut harus dijaga dan dilestarikan agar dapat mencapai hubungan yang harmonis. Membudayakan konsep “Tri Hita Karana” akan dapat menghapus pandangan masyarakat yang mendorong terjadinya gaya hidup mewah, pertikain, dan gejolak dalam kehidupannya (Suarta Made, 2013). Dengan adanya konsep “Tri Hita Karana” ini dalam “Gerakan MAIL”, maka masyarakat akan sadar dalam melindungi dan melestarikan kawasan hutan. 
Dalam konsep tri hita karana ini, hal utama yang harus ditanamkan pada diri masyarakat adalah keharmonisan hubungan masyarakat dengan tuhan. Hubungan ini dalam bentuk bagaimana masyarakat mampu menjalankan segala perintahnya dan menjauhi segala larangannya. Hal ini penting untuk ditanamkan di dalam diri masyarakat sebagai mahluk yang beragama. Masyarakat harus memiliki rasa menghargai bahwa hutan adalah karunia dari sang pencipta. Masyarakat hendaknya melindungi dan melestarikan hutan sebagai sumber kehidupannya. Jika masyarakat paham dan sadar tentang hal ini, maka kawasan hutan akan terjaga dari hal-hal yang tidak diinginkan seperti “illegal logging”. Pemberdayaan masyarakat akan hal ini bisa dilakukan melalui ceramah-ceramah oleh pemuka agama. Dengan adanya pencerahan secara rohani, maka masyarakat akan sadar tentang keharmonisan hubungan mereka dengan tuhan. Masyarakat akan melindungi dan melestarikan kawasan hutan karena hutan merupakan karunia dari sang pencipta.
            Selain hubungan masyarakat dengan tuhan, konsep tri hita karana yang kedua yaitu hubungan masyarakat dengan sesamanya. Bagaimana sebuah keharmonisan masyarakat dalam menjalin hubungan dengan sesamanya sangat diperlukan bagi keberlangsungan hidupnya. Pada dasarnya manusia itu hidup di dunia membutuhkan bantuan dari orang lain. Masyarakat bisa saling bekerjasama terutama dalam hal melindungi dan melestaikan kawasan hutan. Tanamkan kepada masyarakat bahwa hutan bukan menjadi tanggung jawab pemerintah sepenuhnya melainkan seluruh masyarakat yang ada di muka bumi. Ketika hal ini tertanam dan menjadi budaya di masyarakat, maka setiap perilaku “illegal logging” yang dilakukan oleh orang – orang yang tidak bertanggung jawab akan ditangkap dan dilaporkan. Pemberdayaan masyarakat akan hal ini bisa dilakukan melalui seminar kecil oleh lembaga kehutanan. Dalam hal ini, perlu disampaikan kepada masyarakat terkait peraturan, pentingnya melindungi, dan melestarikan hutan. Selanjutnya diadakan kerjasama dengan masyarakat terkait perlindungan hutan. Hal ini penting dilakukan agar masyarakat merasa ikut memiliki dan terlibat langsung dalam melindungi dan melestarikan hutan. 
            Konsep tri hita karana yang terakhir yaitu bagaimana hubungan masyarakat dengan alam sekitar. Masyarakat tidak hanya menikmati alam sebagai sumber kehidupan melainkan dituntut untuk turut serta dalam melestarikannya. Jika rasa tanggung jawab kepada alam ini tidak dijalankan, maka menjadi kerugian yang sangat besar bagi kehidupan manusia itu sendiri. Misalnya, pohon dimanfaatkan untuk bangunan rumah dan manusia tidak melakukan penanaman kembali, maka penyediaan udara bersih akan menipis dan manusia akan kesulitan untuk bernafas. Selain itu, adanya tanah longsor, banjir, pemanasan global merupakan akibat dari pohon yang tidak dilestarikan kembali. Hal ini tentunya merugikan bagi seluruh manusia yang ada di muka bumi ini. Masyarakat harus memiliki rasa kepedulian dan tanggung jawab terhadap alam sekitar. Kawasan hutan yang dihuni oleh sejumlah pohon dan mahluk hidup didalamnya sudah saatnya dilindungi dan dilestarikan. Masyarakat harus peka terhadap kondisi lingkungan disekitar. Meskipun hutan telah rusak karena perilaku orang yang tidak bertanggung jawab, kita hendaknya melestarikannya. Pemberdayaan masyarakat akan hal ini bisa dilakukan dengan mengajak mereka melakukan penghijauan (reboisasi).
                Secara umum, konsep “Tri Hita Karana” ini yaitu memberdayakan masyarakat kawasan hutan agar memiliki sebuah budaya yang harmonis. Dalam hal ini, keharmonisan yang ditumbuhkan yaitu keharmonisan antara masyarakat dengan tuhan, keharmonisan antara masyarakat dengan sesamanya dan keharmonisan antara masyarakat dengan alam. Hutan akan terlindungi ketika terjadinya keharmonisan yang kuat, berkelanjutan, dan secara bersama-sama. Keharmonisan ini akan tercipta melalui “Gerakan MAIL” yang menerapkan konsep “Tri Hita Karana”. Pada dasarnya, hutan bukanlah milik pemerintah dan menjadi tanggungjawab pemerintah sepenuhnya, melainkan seluruh lapisan masyarakat termasuk masyarakat kawasan hutan. Pepatah mengatakan “Berat sama dipikul, Ringan sama dijingjing”, yang artinya segala sesuatu harus dilaksanakan secara bersama-sama termasuk dalam melindungi hutan. Memberdayakan masyarakat kawasan hutan untuk bekerja secara bersama-sama dalam melindungi hutan adalah langkah bijak yang sudah sepatutnya diterapkan. Melalui “Gerakan MAIL” dengan konsep “Tri Hita Karana”, kita mampu melindungi hutan Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA :
Alam Endah, 2014. Hari Hutan Internasional Tahun 2014. Diakses melalui : http://Almendah.org, pada tanggal : 16 Juni 2014
Ani maharani. 2012. Pemberdayaan Masyarakat. BKKBN. Jakarta
Anonim, 2013. Illegal Logging. Universitas Guna Dharma
Beni Setiawan, 2012.  Membangun Teologi Lingkungan. Pemerhati Lingkungan, Sukoharjo
Dewa Putu Artawan, 2011. Tri Hita Karana. Binus International, Bali
Irza Rinaldi, 2013. My Baby Tree. WWF-Indonesia
Made suarta, 2013. Tri Hita Karana Dalam Konsep Agama Hindu. Diakses melalui : http://suartagent.blogspot.com, pada tanggal : 15 Juni 2014






Tidak ada komentar:

Posting Komentar