“GERAKAN MAIL (Masyarakat Anti Illegal
Logging)” PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KAWASAN HUTAN DENGAN MENERAPKAN KONSEP TRI
HITA KARANA
“Indonesia adalah negara yang kaya akan
sumber daya alam”. Kata-kata semacam ini sudah tidak asing lagi kita dengar
lewat telinga kita. Pemerintah dan tokoh-tokoh masyarakat sudah sering
menyampaikan hal ini. Apalagi sekarang masa kampanye calon presiden, kata-kata
semacam ini sering diucapkan oleh calon presiden dalam setiap kampanyenya.
Memang kita adalah negara yang kaya akan sumber daya alam, namun upaya untuk
melindungi dan melestarikan nampaknya masih kurang. Hal ini
terbukti, pada sumber daya hutan yang semakin parah keberadaanya. Jika dilihat
kebelakang pada tahun 1990, luas hutan Indonesia mencapai 116.567.000 ha. Namun
pada tahun 2005 mengalami penurunan hingga luasnya menjadi 88.496.000 ha (Beni
Setiawan, 2012). Berdasarkan hal tersebut, Green Peace dalam “Guiness
Book of World Record”, menobatkan
Indonesia menjadi negara dengan laju kerusakan
hutan tercepat di dunia dalam kurun waktu 5 tahun (2000 –
2005) dengan laju deforestasi sebesar
1,8 juta hektar setiap tahunnya (Alam Endah, 2014). “Apakah yang mengakibatkan hutan Indonesia
menjadi rusak secara cepat ?”, pertanyaan semacam ini patut kita tanyakan
kepada diri kita sendiri sebagai bentuk kepedulian kita terhadap sumber daya
hutan Indonesia.
Kerusakan
hutan di Indonesia sampai saat ini, paling besar terjadi karena kegiatan
industri terutama industri kayu yang mengarah pada penebangan liar (illegal logging). Penebangan hutan di
Indonesia tercatat mencapai 40 juta meter kubik setiap tahunnya. Data ini
melebihi rekomendasi yang diberlakukan oleh Departemen Kehutanan dimana laju
penebangan yang “sustainable” (lestari
berkelanjutan) adalah 22 juta meter kubik untuk setiap tahunnya (Alam Endah,
2014). Dari data tersebut terlihat bahwa terjadi penebangan hutan yang
melanggar kebijakan dari Departemen Kehutanan. Berdasarkan hal tersebut, bahwa
telah terjadi penebangan secara liar terhadap hutan Indonesia oleh orang –
orang yang tidak bertanggung jawab.
Pelaku “illegal logging”
di Indonesia terdiri dari kalangan masyarakat biasa,
kalangan pejabat, dan perusahaan (Anonim, 2013). Harga kayu yang begitu mahal menjadi
daya tarik tersendiri bagi pelaku “illegal
logging” sebagai sumber penghasilannya. Sulitnya mencari pekerjaan, minimnya
pengetahuan dan informasi, serta rasa kepedulian dan kecintaan terhadap hutan yang
kurang merupakan faktor penyebab terjadinya hal tersebut. Budaya yang seperti
inilah yang patut kita rubah agar tidak berkembang menjadi sebuah kebudayaan
yang salah di masyarakat. Jika hal ini dilakukan secara bersama – sama dan
secara terus menerus, pastinya pelaku “illegal
loging” dapat dikurangi.
“Gerakan
MAIL” (Masyarakat Anti Illegal Logging)
merupakan sebuah upaya untuk menanamkan budaya anti terhadap “illegal logging” terutama pada
masyarakat kawasan hutan. Tidak ikut
terlibat dalam pelaku “illegal logging”,
ikut serta menjaga kawasan hutan dari pelaku “illegal logging” dan melestarikan kawasan hutan adalah budaya yang
harus ditanamkan di masyarakat. Upaya ini dilakukan dengan memberdayakan masyarakat kawasan hutan karena merekalah yang utama
mengetahui kondisi hutan tersebut. Pemberdayaan dapat diartikan sebagai upaya
untuk memberikan kesempatan dan kemampuan kepada kelompok masyarakat untuk
berpartisipasi, bernegoisasi, mempengaruhi, dan mengendalikan kelembagaan
masyarakat secara bertanggung jawab demi perbaikan kehidupannya. Pemberdayaan
juga dapat diartikan sebagai upaya untuk memberikan daya atau kekuatan kepada
masyarakat (Ani Maharani, 2012). Maka, pemberdayaan masyarakat kawasan hutan melalui
“Gerakan MAIL”, akan tercipta budaya masyarakat yang harmonis sehingga
berdampak pada perlindungan dan kelestarian hutan.
Konsep “Tri Hita Karana” diterapkan dalam “Gerakan MAIL” ini. Konsep ini
memberdayakan masyarakat untuk memiliki kepercayaan diri sehingga terjadi
hubungan yang harmonis dalam kehidupannya. Hubungan antara manusia dengan tuhan, hubunga manusia
dengan sesama, dan hubungan manusia dengan alam sekitar adalah konsep dari “Tri
Hita Karana”. Tiga hubungan yang harmonis yang
menyebabkan kebahagiaan bagi umat manusia adalah makna dari “Tri Hita Karana”.
Untuk itu, ketiga hal tersebut harus dijaga dan dilestarikan agar dapat
mencapai hubungan yang harmonis. Membudayakan
konsep “Tri Hita Karana” akan dapat menghapus pandangan masyarakat yang
mendorong terjadinya gaya hidup mewah, pertikain, dan gejolak dalam kehidupannya
(Suarta Made, 2013). Dengan adanya konsep “Tri Hita Karana” ini dalam “Gerakan
MAIL”, maka masyarakat akan sadar dalam melindungi dan melestarikan kawasan
hutan.
Dalam konsep tri hita karana ini, hal utama yang harus
ditanamkan pada diri masyarakat adalah keharmonisan hubungan masyarakat dengan
tuhan. Hubungan ini dalam bentuk bagaimana masyarakat mampu menjalankan segala
perintahnya dan menjauhi segala larangannya. Hal ini penting untuk ditanamkan
di dalam diri masyarakat sebagai mahluk yang beragama. Masyarakat harus memiliki
rasa menghargai bahwa hutan adalah karunia dari sang pencipta. Masyarakat
hendaknya melindungi dan melestarikan hutan sebagai sumber kehidupannya. Jika
masyarakat paham dan sadar tentang hal ini, maka kawasan hutan akan terjaga
dari hal-hal yang tidak diinginkan seperti “illegal
logging”. Pemberdayaan masyarakat akan hal ini bisa dilakukan melalui
ceramah-ceramah oleh pemuka agama. Dengan adanya pencerahan secara rohani, maka
masyarakat akan sadar tentang keharmonisan hubungan mereka dengan tuhan.
Masyarakat akan melindungi dan melestarikan kawasan hutan karena hutan merupakan
karunia dari sang pencipta.
Selain hubungan
masyarakat dengan tuhan, konsep tri hita karana yang kedua yaitu hubungan
masyarakat dengan sesamanya. Bagaimana sebuah keharmonisan masyarakat dalam
menjalin hubungan dengan sesamanya sangat diperlukan bagi keberlangsungan
hidupnya. Pada dasarnya manusia itu hidup di dunia membutuhkan bantuan dari
orang lain. Masyarakat bisa saling bekerjasama terutama dalam hal melindungi dan
melestaikan kawasan hutan. Tanamkan kepada masyarakat bahwa hutan bukan menjadi
tanggung jawab pemerintah sepenuhnya melainkan seluruh masyarakat yang ada di
muka bumi. Ketika hal ini tertanam dan menjadi budaya di masyarakat, maka
setiap perilaku “illegal logging” yang
dilakukan oleh orang – orang yang tidak bertanggung jawab akan ditangkap dan
dilaporkan. Pemberdayaan masyarakat akan hal ini bisa dilakukan melalui seminar
kecil oleh lembaga kehutanan. Dalam hal ini, perlu disampaikan kepada
masyarakat terkait peraturan, pentingnya melindungi, dan melestarikan hutan.
Selanjutnya diadakan kerjasama dengan masyarakat terkait perlindungan hutan.
Hal ini penting dilakukan agar masyarakat merasa ikut memiliki dan terlibat
langsung dalam melindungi dan melestarikan hutan.
Konsep tri hita karana
yang terakhir yaitu bagaimana hubungan masyarakat dengan alam sekitar.
Masyarakat tidak hanya menikmati alam sebagai sumber kehidupan melainkan dituntut
untuk turut serta dalam melestarikannya. Jika rasa tanggung jawab kepada alam
ini tidak dijalankan, maka menjadi kerugian yang sangat besar bagi kehidupan manusia
itu sendiri. Misalnya, pohon dimanfaatkan untuk bangunan rumah dan manusia
tidak melakukan penanaman kembali, maka penyediaan udara bersih akan menipis
dan manusia akan kesulitan untuk bernafas. Selain itu, adanya tanah longsor,
banjir, pemanasan global merupakan akibat dari pohon yang tidak dilestarikan
kembali. Hal ini tentunya merugikan bagi seluruh manusia yang ada di muka bumi
ini. Masyarakat harus memiliki rasa kepedulian dan tanggung jawab terhadap alam
sekitar. Kawasan hutan yang dihuni oleh sejumlah pohon dan mahluk hidup
didalamnya sudah saatnya dilindungi dan dilestarikan. Masyarakat harus peka
terhadap kondisi lingkungan disekitar. Meskipun hutan telah rusak karena perilaku
orang yang tidak bertanggung jawab, kita hendaknya melestarikannya.
Pemberdayaan masyarakat akan hal ini bisa dilakukan dengan mengajak mereka
melakukan penghijauan (reboisasi).
Secara umum, konsep “Tri Hita Karana” ini
yaitu memberdayakan masyarakat kawasan hutan agar memiliki sebuah budaya yang
harmonis. Dalam hal ini, keharmonisan yang ditumbuhkan yaitu keharmonisan
antara masyarakat dengan tuhan, keharmonisan antara masyarakat dengan sesamanya
dan keharmonisan antara masyarakat dengan alam. Hutan akan terlindungi ketika
terjadinya keharmonisan yang kuat, berkelanjutan, dan secara bersama-sama.
Keharmonisan ini akan tercipta melalui “Gerakan MAIL” yang menerapkan konsep
“Tri Hita Karana”. Pada dasarnya, hutan bukanlah milik pemerintah dan menjadi
tanggungjawab pemerintah sepenuhnya, melainkan seluruh lapisan masyarakat
termasuk masyarakat kawasan hutan. Pepatah mengatakan “Berat sama dipikul, Ringan sama dijingjing”, yang artinya segala
sesuatu harus dilaksanakan secara bersama-sama termasuk dalam melindungi hutan.
Memberdayakan masyarakat kawasan hutan untuk bekerja secara bersama-sama dalam
melindungi hutan adalah langkah bijak yang sudah sepatutnya diterapkan. Melalui
“Gerakan MAIL” dengan konsep “Tri Hita Karana”, kita mampu melindungi hutan
Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
:
Alam Endah,
2014. Hari Hutan Internasional Tahun 2014. Diakses melalui :
http://Almendah.org, pada tanggal : 16 Juni 2014
Ani maharani. 2012. Pemberdayaan Masyarakat. BKKBN. Jakarta
Anonim, 2013. Illegal Logging. Universitas Guna Dharma
Beni Setiawan,
2012. Membangun Teologi Lingkungan. Pemerhati Lingkungan, Sukoharjo
Dewa Putu
Artawan, 2011. Tri Hita Karana. Binus
International, Bali
Irza Rinaldi, 2013. My Baby Tree. WWF-Indonesia
Made
suarta, 2013. Tri Hita Karana Dalam Konsep
Agama Hindu. Diakses melalui : http://suartagent.blogspot.com,
pada tanggal : 15 Juni 2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar